Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas mengenai peran penting guru dalam era digital. Mereka menekankan bahwa guru wajib kreatif dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai bagian integral dari proses pembelajaran. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap tuntutan zaman yang semakin digital dan kebutuhan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten di abad ke-21. Komisi X DPR berpandangan bahwa inovasi dalam penggunaan TIK oleh pendidik akan berdampak signifikan pada kualitas pendidikan nasional.
Menurut Komisi X DPR, guru wajib kreatif dalam mengintegrasikan perangkat TIK ke dalam metode pengajaran mereka. Hal ini bukan hanya sekadar menggunakan komputer atau proyektor di kelas, tetapi lebih kepada bagaimana guru mampu merancang pengalaman belajar yang menarik, interaktif, dan relevan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi, platform digital, dan sumber belajar daring. Kreativitas guru dalam hal ini akan memicu keterlibatan siswa yang lebih tinggi dan membantu mereka memahami materi pelajaran dengan cara yang lebih kontekstual.
Lebih lanjut, Komisi X DPR menyoroti bahwa guru wajib kreatif dalam mengembangkan materi pembelajaran berbasis TIK. Mereka diharapkan mampu membuat konten digital yang menarik, seperti video pembelajaran interaktif, presentasi multimedia, kuis daring, dan tugas kolaboratif berbasis platform digital. Dengan demikian, pembelajaran tidak lagi terpaku pada metode konvensional yang cenderung satu arah, tetapi menjadi lebih dinamis dan adaptif terhadap gaya belajar siswa yang beragam.
Pada tanggal 28 November 2023, dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari, menyampaikan bahwa Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab besar dalam memfasilitasi guru agar mampu menjadi pendidik yang kreatif dalam memanfaatkan TIK. Dukungan ini dapat berupa pelatihan yang berkelanjutan, penyediaan akses internet dan perangkat TIK yang memadai di sekolah-sekolah, serta pengembangan platform dan sumber belajar digital yang berkualitas dan mudah diakses oleh guru.
Dengan adanya penekanan dari Komisi X DPR bahwa guru wajib kreatif dalam memanfaatkan perangkat TIK, diharapkan para pendidik di seluruh Indonesia terdorong untuk terus berinovasi dan mengembangkan diri dalam penguasaan teknologi. Langkah ini diyakini akan membawa perubahan positif dalam kualitas pendidikan Indonesia, menghasilkan generasi muda yang cakap digital dan siap menghadapi tantangan masa depan.
