Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Dapat Tambahan Gaji Guru Tahun 2025

Kabar baik mengenai tambahan gaji bagi guru di seluruh Indonesia telah diumumkan. Namun, agar tidak ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan tambah gaji ini, para pendidik perlu memahami langkah-langkah dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut adalah informasi penting mengenai cara tambah gaji guru di tahun 2025.

Menurut keterangan dari Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek, Bapak Ahmad Fauzi, dalam sosialisasi daring pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan guru agar memenuhi syarat untuk menerima tambah gaji ini. Langkah pertama dan utama adalah memastikan data diri dan informasi kepegawaianValidasi dan terkini dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru diharapkan segera melakukan pengecekan dan pembaruan data jika terdapat ketidaksesuaian.

Selain itu, kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif juga menjadi syarat mutlak. Bagi guru yang belum memiliki NUPTK atau masa berlakunya telah habis, disarankan untuk segera mengurusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di Dinas Pendidikan setempat. Kemendikbudristek akan menggunakan data dari Dapodik dan NUPTK sebagai आधार utama dalam proses verifikasi penerima tambahan gaji.

Lebih lanjut, Bapak Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa tidak ada pengajuan khusus yang perlu dilakukan oleh guru. Proses verifikasi dan penetapan penerima tambahan gaji akan dilakukan secara terpusat oleh Kemendikbudristek berdasarkan data yangValidasi di Dapodik. Oleh karena itu, keakuratan dan kelengkapan data menjadi kunci utama agar guru terdata sebagai penerima tambahan gaji.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh guru untuk proaktif dalam memastikan data mereka di Dapodik sudah benar dan terbaru. Jangan sampai kelalaian dalam memperbarui data menyebabkan terlewatnya kesempatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini. Informasi lebih lanjut mengenai status penerimaan tambahan gaji akan diumumkan melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMPembayar) masing-masing guru dan juga melalui pengumuman resmi di laman Kemendikbudristek serta Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru terkait pencairan tambahan gaji guru tahun 2025.