Pemerintah secara bertahap mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memberikan kepastian status, gaji, dan tunjangan yang lebih layak. Langkah ini
Pemerintah secara bertahap mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memberikan kepastian status, gaji, dan tunjangan yang lebih layak. Langkah ini